Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indopos Dinyatakan Bersalah karena Berita Ahok Gantikan Ma'ruf Jadi Wapres

Kompas.com - 22/02/2019, 18:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers menyatakan Indopos bersalah dalam pemberitaan ihwal kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggantikan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden jika terpilih.

Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, usai mengikuti proses ajudikasi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2, 3, dan 4," ujar Irfan saat membacakan rekomendasi Dewan Pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Jokowi: Fitnah Ahok Gantikan Maruf Tak Mendidik

Indopos dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik lantaran dinilai membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).  KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Selain itu, mereka dinilai melanggar Pasal 2 lantaran tetap memberitakan rumor yang tidak berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Selain itu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi terkait berita yang akan dimuat.

Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 4 karena tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media lain sebagai konten yang menyesatkan.

Baca juga: Timses Jokowi Adukan Media yang Buat Berita Ahok Akan Gantikan Maruf

Sementara itu, mereka juga dinilai melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Pasal 5a dan 5c karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, dan mengubahnya kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab. Pemberitaan yang mereka lakukan pada 13 Februati itu dinyatakan Hoaks baik itu terhadap media online atau cetaknya. Jadi mereka mengakui kesalahan mereka," lanjut Irfan.

Hak Jawab

Keputusan tersebut juga dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto. Ia mengatakan dari awal pihaknya akan menuruti seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait permasalahan ini.

"Ketika hasil seperti tadi, yang Indopos harus membuat hak jawab kemudian nanti di halaman yang sama dengan space atau ukuran yang sama, kita juga sediakan seperti itu. Termasuk dengan online. Jadi ya kita jalankan," ujar Juni saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Dilaporkan ke Dewan Pers Oleh TKN Jokowi-Maruf, Ini Kata Pemred Indopos

"Kita saat ini menunggu rumusan dari klarifikasi dari pihak penggugat dari TKN. Sesuai organisasi ya kami berikan sanksi (kepada wartawannya). Menjalankan roda organisasi karena ini menjadi permasalahan kami berikan peringatan aja, surat peringatan. Itu aja," lanjut Juni.

Sebelumnya TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan media massa yang membuat pemberitaan soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden. Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).

"Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong di Posko Cemara, Jumat.

Kompas TV Tim Kampanye NasionalJokowi-Maruf telah melaporkan koran Indopos ke Dewan Pers terkait tulisan Indopos berjudul &quot;Ahok Gantikan Ma&#39;ruf Amin&quot; dengan tanda tanya.<br /> <br /> TKN menilai berita Indopos merugikan TKN Jokowi-Maruf Amin dan meminta dewan pers memproses koran Indopos sesuai aturan jurnalistik.<br /> <br /> Atas laporan ini Dewan Persbakal segeramemeriksa dan memprosesnya.Menurut tenaga ahli Dewan Pers, Heru Cahyo, terkait masalah yang mendesak seperti pemilu Dewan Persbisamempercepat proses pemeriksaan pihak terlapor dan pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com