Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Saksi yang Pernah Gunakan Paranormal untuk Pengaruhi Vonis

Kompas.com - 21/02/2019, 18:48 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rosmina, menegur saksi Endang Sri Astuty yang mengaku pernah menggunakan jasa paranormal untuk memengaruhi vonis hakim.

Hal itu terjadi saat Rosmina menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan untuk terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Adapun, Endang dihadirkan oleh terdakwa Tamin sebagai saksi yang meringankan.

"Kami tidak ada yang pakai paranormal. Pakai dopping saja enggak ya Pak Jaksa ya, penasihat hukum juga enggak. Kami di sini cuma makan nasi biasa saja," kata Rosmina.

Rosmina meminta Endang menghentikan kebiasaan untuk menggunakan jasa paranormal. Menurut hakim, hal tersebut tidak dibenarkan, apalagi dalam pengadilan untuk mencari fakta dan keadilan.

Baca juga: Saksi Mengaku Minta Bantuan Paranormal untuk Ubah Putusan Hakim

"Tolong disampaikan ke teman-temannya, jangan lagi dibawa ke paranormal segala macam, aliran sesat itu. Kalau tidak ketemu faktanya, jangan dikembangkan ke hal-hal yang tidak benar," kata hakim Rosmina.

Dalam persidangan, Endang mengaku pernah dihubungi oleh Helpandi yang merupakan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu, Tamin berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.

Menurut Endang, saat itu Helpandi meminta uang kepadanya. Helpandi menjanjikan dapat mengurus perkara yang dihadapi Tamin Sukardi.

Pengurusan yang dimaksud yakni peralihan status tahanan atas alasan kesehatan dan putusan bebas untuk Tamin.

Namun, menurut Endang, temannya menyarankan agar dia meminta bantuan paranormal. Ia pun kemudian berinisiatif untuk menghubungi paranormal tersebut.

Baca juga: Ingin Suap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Gunakan Istilah Double B

Sebelumnya, Endang menanyakan nama-nama hakim kepada Tamin Sukardi. Nama-nama hakim itu kemudian diberitahukan kepada paranormal.

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com