JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI menangkap seorang terduga teroris anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) berinisial TWA alias A alias AH di daerah Kertosari, Temanggung, pada 14 Februari 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, TWA sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, TWA ditangkap saat kepolisian sedang melakukan razia lalu lintas di daerah tersebut.
"Kamis, 14 Februari 2019 pukul 10.30, di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, telah diamankan satu orang jaringan teror JAD pada saat dilakukan razia lalu lintas di daerah tersebut," tutur Dedi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (21/2/2019).
Menurut keterangan polisi, TWA pernah dideportasi dari Filipina saat akan mengikuti latihan militer bersama Adi Jihadi dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Adi Jihadi berperan menyalurkan dana untuk peledakan bom Thamrin.
Kemudian, pada Oktober 2016 TWA mengikuti pelatihan paramiliter di daerah Anyer dengan Adi Jihadi cs. Mereka dilatih oleh Nanang Kosim, terduga teroris yang tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 Antiteror di Cilegon pada 2017.
Polisi mencatat TWA bersama beberapa rekan pernah merencanakan aksi teror dengan modus operandi melakukan penembakan terhadap anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.