KOMPAS.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada saat Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pertengahan Januari lalu menyampaikan Kebijakan Pertahanan Tahun 2019.
Menurutnya kebijakan pertahanan tahun ini diselenggarakan untuk mengelola seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional guna mencapai tujuan pertahanan negara. Pelaksanaan kebijakan tahun ini juga dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
“Untuk itu, kebijakan pertahanan negara harus bersifat fleksibel dan adaptif yang diwujudkan melalui arah dan sasarannya,” kata Menhan dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/2/2019).
Baca juga: E-Commerce Juga Menjadi Ancaman Pertahanan Negara
Adapun pada 2019 terdapat enam arah kebijakan Pertahanan Negara Republik Indonesia yaitu:
Pertama, melanjutkan pembangunan pertahanan negara yang konsisten terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.
Caranya adalah dengan mengikuti kebijakan politik negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Kedua, berpedoman pada visi, misi dan program prioritas pemerintah, termasuk di dalamnya kebijakan kebijakan poros maritim dunia dan pengembangan kawasan.
Pelaksanaan kebijakan ini pun didukung dengan penggunaan teknologi satelit dan sistem drone, Kebijakan Umum dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara, serta Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Ketiga, melanjutkan pembangunan Postur Pertahanan Militer. Pelaksanaan kebijakan ini diarahkan untuk pembangunan Kekuatan Pokok Minumun (MEF) TNI yang berpedoman pada konsep pengembangan postur ideal TNI.
Pembangunan MEF TNI itu telah direncanakan dalam jangka panjang dengan mengacu pada aspek modernisasi alutsista, pemeliharaan dan perawatan, pengembangan organisasi maupun pemenuhan sarana prasarana.
Perencanaan pembangunan itu pun telah didukung dengan kemampuan industri pertahanan nasional dan profesionalisme, serta peningkatan kesejahteraan prajurit.
Keempat, memantapkan kerja sama dengan negara-negara sahabat.Adapun pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan capacity building (kemampuan) dan meningkatkan peran aktif dalam Peace Keeping Operation (PKO),
Pelaksanaan kebijakan ini juga termasuk dalam pembuatan regulasi untuk pengerahan kekuatan TNI dalam tugas perdamaian dunia di bawah PBB. Hal ini pun termasuk dalam bagian diplomasi pertahanan.
Kelima, mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing. Caranya melalui peningkatan peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam merumuskan kebijakan nasional industri pertahanan.
Keenam, mendukung pembangunan karakter bangsa. Dalam pelaksanaan kebijakan ini TNI akan melakukannya melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara.