Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo Buka Opsi Penuntasan Kasus HAM secara Yudisial dan Non-yudisial

Kompas.com - 21/02/2019, 06:40 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansori Sinungan, mengatakan setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan dilihat terlebih dahulu untuk menentukan pendekatan penyelesaiannya.

Selama ini, terdapat dua penyelesaian yang diperbincangkan, yaitu jalur yudisial atau melalui proses hukum, dan di luar jalur hukum atau non-yudisial.

Ansori mengakui bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan terhadap kedua pilihan tersebut.

Hal itu diungkapkannya saat acara bedah visi misi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).

"Kalau kasusnya memang bisa diselesaikan secara yudisial kenapa tidak, tetapi kalau memang sudah sulit dilakukan secara yudisial kenapa itu tidak kita selesaikan melalui proses non-yudisial," terang Ansori.

Baca juga: Komnas HAM Kirim Balik 7 Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung

Kemudian, juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, menambahkan bahwa penyelesaian perkara HAM tak terlepas dari penegakan hukum.

Oleh karena itu, salah satu komitmen yang ia sampaikan adalah agar Jaksa Agung yang terpilih tak berlatar belakang atau berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Menurut saya penting penunjukkan Jaksa Agung bukan kader partai politik dan tidak berlatar belakang kedekatan dengan kelompok politik tertentu," terang Habiburokhman, pada kesempatan yang sama.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, seorang Jaksa Agung yang independen akan terhindar dari tudingan-tudingan berbau politis atas tindakannya.

Misalnya sebuah kasus yang dikatakan satu pihak sudah memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca juga: Penanganan Perkara Mandek, Komnas HAM Tawarkan Tim Penyidik Gabungan dengan Kejagung

Habiburokhman mengatakan, tudingan akan muncul jika hal tersebut ditolak oleh Jaksa Agung yang memiliki latar belakang politik.

Jaksa Agung dapat dituding mengambil keputusan pemberhentian kasus karena pihak yang terlibat memiliki kedekatan secara politik.

Hal itu yang ingin dihindari oleh Prabowo-Sandiaga jika terpilih nantinya.

"Ketika JA seorang yang benar-benar independen, profesional, tuduhan-tuduhan tersebut bisa dijawab. Kalau toh memang dikatakan tidak ada bukti dan lain sebagainya, tentu kalau JA orang yang paling bertanggung jawab, orang yang dipercaya, itu bisa diambil sebagai pegangan," ungkap dia.

"Begitu juga sebaliknya, misalnya ditindaklanjuti karena buktinya kuat, orang juga enggak akan curiga ini gorengan-gorengan politik," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com