Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak DPRD, DKI Batalkan Larangan Kampanye di Rusunawa

Kompas.com - 20/02/2019, 16:27 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, anggota DPRD DKI mengeluhkan adanya larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DPRKP.

DPRKP akhirnya mengalah dan berjanji akan mencabut larangan tersebut dalam waktu dekat.

"Kesepakatan kami kampanye tidak dilarang," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti usai rapat, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Larangan Kampanye di Rusunawa Berdasarkan Protes Warga

Meli menjelaskan, awal tahun ini pihaknya melarang kampanye di rusun karena banyak warga yang mengeluh. Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah.

Namun baru diketahui belakangan ternyata ada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah yang disewakan kepada umum.

"Kami baru saja tahu ada peraturan ini," kata Meli.

Selain menyepakati dibolehkannya kampanye di rusunawa, DPRKP juga bersepakat dengan DPRD bahwa tak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye di rusun. Atribut hanya bisa dipasang di masing-masing unit penyewa.

"Kalau di dinding bangunan rusun, taman, itu dilarang. Kalau dia sosialisasi bawa APK silakan, setelah itu dibereskan lagi. Tidak ditinggal di situ. Kalah dibiarkan akan buat rusak estetika," ujar Meli.

Meli mengatakan setelah ini pihaknya akan menyosialisasikan dibolehkannya kampanye tetapi dilarang pemasangan atribut kampanye di rusunawa.

"Kami sepakat setelah ini ada permohonan (dari pihak yang akan berkampanye) dan pemberitahuan izin, yang nanti akan kami jawab. Nanti kami kasih tahu apa yang boleh dan apa yang dilarang," kata dia.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengundang rapat Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta yang mengelola rusunawa. Anggota DPRD DKI memprotes larangan kampanye di rusunawa yang dikeluarkan Bawaslu pada Pemilu Legislatif 2019.

"Apa landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan rusunawa itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu, yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Selasa kemarin.

Baca juga: Anggota DPRD Keluhkan Larangan Kampanye di Rusunawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com