Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Nikah yang Hilang Bisa Diurus Gratis di KUA, Prosesnya Tak Lama

Kompas.com - 20/02/2019, 16:21 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, yaitu proses yang bebas biaya atau gratis.

Kepala Subdirektorat Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA, Anwar Sa'adi mengungkapkan bahwa ada dokumen yang perlu dibawa ketika mengurus buku nikah yang hilang.

"KUA melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari polisi dan juga KTP pasangan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/2/2019).

Sementara, untuk mengurus buku nikah yang rusak, pemohon bisa datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan ganti buku, dan juga menyerahkan buku nikah yang rusak.

"Jangan lupa membawa pas foto untuk dipasang di buku nikah penggantinya," ujar Anwar.

Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa Santri Bulan April, Cek 14 Universitas Pilihanmu

Selain gratis, proses penggantian buku nikah ini tidak membutuhkan waktu lama. Menurut Anwar, proses penggantian buku nikah ini hanya sekitar satu jam saja.

Untuk mengurus pengganti buku nikah, pasangan suami-istri nantinya akan diperiksa terlebih dahulu di KUA.

"Penggantian buku nikah memerlukan verifikasi data terlebih dahulu, apakah ada di arsip atau tidak. Jika terbukti tidak ada di KUA, tentu tidak akan diberikan oleh pihak KUA," ujar Anwar.

"Jadi yang belum menikah dipastikan tidak bisa minta buku nikah," kata dia.

Hal ini menjadi antisipasi dari Kemenag jika ada pasangan yang mengaku telah menikah, namun meminta buku nikah secara gratis.

Selain itu, informasi ini diunggah Kemenang melalui akun Instagram Kemenag, @kemenag_ri pada Rabu siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com