Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya

Kompas.com - 19/02/2019, 17:02 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Kedatangan Prabowo bertujuan untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Ahmad Dhani agar kuat menjalani proses hukum.

Prabowo didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Soepriyatno.

Baca juga: Lewati Massa Pendukung Jokowi, Prabowo Acungkan 2 Jari

Mereka disambut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwi Rahardian. Mereka pun berbincang santai di ruang pengunjung rutan.

Seusai bertemu dengan Ahmad Dhani, Prabowo memberikan keterangan kepada awak media.

Mantan Danjen Kopassus itu menuturkan bahwa proses hukum yang dialami calon anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra itu sangat politis dan jauh dari rasa keadilan.

"Ketidakbenaran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power, ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik," ujar Prabowo seperti dikutip dari siaran pers tim media center Prabowo-Sandiaga, Selasa (19/2/2019).

Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus berjuang dan mendampingi Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum.

Ia pun berharap agar penegak hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa keadilan untuk dapat diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sebab, jika hukum hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik maka Indonesia sebagai sebuah negara akan rusak.

"Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum, kita sedang berjuang untuk menjalankan proses hukum, tapi yang penting ini direkam oleh sejarah dan sejarah tidak setahun atau dua tahun tapi sejarah itu ratusan tahun dan akan tetap tercatat," ucap dia.

"Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak," tutur Prabowo.

Baca juga: Soal Status NU, Ahmad Dhani Tulis Keterangan dari Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Oktober 2018 lalu, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Dalam kasus yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan.

Kompas TV Sebelumnya ketua pengurus besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menyatakan saat ini Ahmad Dhani bukan lagi warga Nahdlatul Ulama. Pasalnya Ahmad Dhani dianggap telah menyakiti organisasi muslim terbesar di Indonesia itu setelah mengaitkankan NU dengan nasakom dan Partai Komunis Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com