JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo berpandangan, serangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terkait tanah milik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto merupakan bentuk kampanye negatif (negative campaign).
Pada saat debat kedua, Jokowi mengungkapkan bahwa Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.
Baca juga: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar, Prabowo Dinilai Selamatkan Aset Bangsa
Ari menerangkan, hal itu ia sebut sebagai kampanye negatif karena mengandung fakta dan dikonfirmasi oleh Prabowo.
"Saya melihatnya sebagai negative campaign untuk Pak Prabowo dan sah saja, apalagi diafirmasi oleh Pak Prabowo," kata Ari saat diskusi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Ia menerangkan, jenis kampanye yang dilarang adalah kampanye hitam atau black campaign karena tak berdasarkan fakta.
Baca juga: Ini Kata Sandiaga soal Lahan Prabowo di Kalimantan dan Aceh
Kendati demikian, ia meyakini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang untuk menentukan apakah serangan Jokowi termasuk kampanye hitam atau kampanye negatif.
"Saya pikir Bawaslu punya regulasi membedakan ketika serangan Jokowi semalam sebagai black campaign atau negative campaign," ujarnya.
Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Benarkan Prabowo Kuasai Lahan 340.000 Hektar
Menurut Jokowi, Prabowo punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.