JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebutkan, tak ada aturan perundang-undangan yang melarang capres/cawapres menyerang pribadi lawan saat debat berlangsung.
Larangan untuk tak menyerang pribadi lawan dalam debat tertuang dalam aturan debat yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Aturan menyerang pribadi misalnya, itu kan ada di dalam aturan debat yang dibuat oleh KPU," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Mereka yang Curiga Ada Kecurangan dalam Debat Diminta Lapor ke Bawaslu
Oleh karena tak diatur dalam perundang-undangan, maka tak ada sanksi hukum kepada capres yang menyerang pribadi lawan saat debat.
Sanksi yang dapat diberlakukan sebatas sanksi etik atau hanya teguran.
"Itu sanksinya bukan sanksi hukum sih, cuma sanksi etika atau mungkin nanti bisa menjadi concernnya KPU, dasar kita persiapkan untuk di debat ketiga," ujar Fritz.
Baca juga: KPU Pastikan Kedua Capres Tak Pakai Alat Bantu Komunikasi Selama Debat
Menurut Fritz, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memprotes pertanyaan capres nomor urut 01, Joko Widodo, yang mengungkap penguasaan lahan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).
BPN juga memprotes pertanyaan Jokowi mengenai unicorn. Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menyebut, Jokowi tendensius dan menyerang personal.
Atas hal tersebut, BPN langsung mendatangi KPU untuk protes soal pertanyaan tersebut.