Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2019, 19:14 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.

Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di situs MA, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (15/2/2019).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019.

Baca juga: Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

Baca juga: Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Selain itu, Majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal kelahirannya sebagai organisasi massa.

Harusnya, menurut Hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia.

Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com