JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka.
Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Eni Maulani Tak Menyangka Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurut Syarif, Tamin memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.