JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencetakan surat suara pemilu mencapai lebih dari 360 juta lembar, dari total 939.879.651 yang harus dicetak.
Surat suara yang sudah tercetak itu akan langsung didistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami sudah mencetak 360 juta lebih dan akan didistribusikan ke provinsi dan daerah tertentu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: KPU Jakarta Selatan Terima 522.000 Surat Suara untuk DPR RI
Menurut Ilham, surat suara yang sudah tercetak langsung didistribusikan ke daerah-daerah terluar yang jauh dari titik pencetakan.
Sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga beberapa wilayah di Papua, saat ini sudah terdistribusi surat suara.
Sementara surat suara untuk daerah-daerah yang dekat dengan lokasi percetakan sampai saat ini belum dicetak.
"Ada juga daerah-daerah yang belum dicetak sama sekali, karena daerah-daerah tersebut daerah yang memang kami anggap dekat, seperti Yogyakarta, secara geografis juga tak ada masalah, jadi itu kami belakangkan," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, proses pencetakan surat suara sudah melebihi target yang harus dicetak per hari. Hal ini dinilai sebagai langkah positif.
Diharapkan, tak ada masalah yang terjadi selama proses pencetakan.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Mencoblos Surat Suara
Surat suara akan diproduksi sejumlah 939.879.651 lembar. Jumlah ini mencakup lima jenis surat suara, yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Ditargetkan, 17 Maret 2019 surat suara pemilu sudah sampai di seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya, 17 Maret-19 April 2019 akan digunakan untuk menyortir, melipat, dan mengepak surat suara untuk didistribusikan ke TPS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.