KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai kontrak pemerintah di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahap I resmi dibuka pada Kamis (14/2/2019).
Dalam kesempatan ini, pendaftar dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K-II. Para calon peserta juga bisa mendaftar secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://ssp3k.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan bahwa dalam PPPK ini ada seleksi tes yang diberlakukan.
"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (15/2/2019).
Mastuki mengungkapkan, seleksi kompetensi teknis terdiri dari seleksi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan yang tidak mensyaratkan sertifikasi.
"Untuk yang mensyarakatkan sertifikasi profesi dilakukan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sementara, untuk yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat," ujar Mastuki.
Mastuki mengatakan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi dan kompetensi akan diangkat sebagai PPPK.
Baca juga: Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka, Ini Tahapan Seleksinya
Data Biro Kepegawaian Kemenang mencatat, ada 42.539 eks tenaga honorer K-II yang sudah terekam dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah mengikuti ujian pada 3 November 2013.
Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Adapun rinciannya, yakni 20.719 tenaga guru di madarasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara).
Sementara, 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Eks Tenaga Honorer K-II untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disayaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
"Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen. Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan," ujar Mastuki.
"Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di PTKIN," kata dia.
Baca juga: Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka, Ini Imbauan BKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.