Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah untuk Eks Tenaga Honorer K-II

Kompas.com - 15/02/2019, 15:55 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai kontrak pemerintah di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahap I resmi dibuka pada Kamis (14/2/2019).

Dalam kesempatan ini, pendaftar dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K-II. Para calon peserta juga bisa mendaftar secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://ssp3k.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan bahwa dalam PPPK ini ada seleksi tes yang diberlakukan.

"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (15/2/2019).

Mastuki mengungkapkan, seleksi kompetensi teknis terdiri dari seleksi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan yang tidak mensyaratkan sertifikasi.

"Untuk yang mensyarakatkan sertifikasi profesi dilakukan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sementara, untuk yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat," ujar Mastuki.

Mastuki mengatakan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi dan kompetensi akan diangkat sebagai PPPK.

Baca juga: Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka, Ini Tahapan Seleksinya

Data Biro Kepegawaian Kemenang mencatat, ada 42.539 eks tenaga honorer K-II yang sudah terekam dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah mengikuti ujian pada 3 November 2013.

Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Adapun rinciannya, yakni 20.719 tenaga guru di madarasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara).

Sementara, 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Eks Tenaga Honorer K-II untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disayaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.

"Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen. Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan," ujar Mastuki.

"Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di PTKIN," kata dia.

Baca juga: Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka, Ini Imbauan BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com