Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2018, Polisi Tangkap 122 Orang Terkait Ujaran Kebencian di Medsos

Kompas.com - 15/02/2019, 15:47 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 122 orang terkait ujaran kebencian di media sosial, sepanjang 2018. Setidaknya ada 3.000 akun yang dideteksi Polri secara aktif menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Rachmad Wibowo saat menjadi narasumber konferensi nasional Ekuilibrium Penanganan Ujaran Kebencian dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

"Ada lima jenis kejahatan, mulai dari hoaks, berita bohong, berita palsu, penistaan agama, hingga pencemaran nama baik," ujar Rachmad.

Menurut Rachmad, mengatasi kejahatan serupa tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Rachmad mengatakan, diperlukan sistem pencegahan yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polisi Akan Hadirkan Saksi Ahli

Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan pencerahan kepada masyarakat. Menurut Rachmad, penting adanya keterlibatan akademisi dan para tokoh yang jadi refrensi publik.

"Para tokoh, akademisi perlu turun gunung mengisi ruang publik. Sampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang indah karena keragaman. Justru perbedaan itu lah yang buat persatuan," kata Rachmad.

Selain itu, menurut Rachmad, masyatakat perlu melakukan netralisir mengenai informasi yang tidak benar.

Para tokoh dapat melontarkan kontra opini terhadap ujaran kebencian, agar masyarakat tetap percaya dengan pemerintah, akademisi dan polisi.

Kompas TV Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, membenarkan isi surat yang dibuatnya selama menjalani vonis di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Isi suratnya antara lain tentang Dhani yang mempertanyakan kenapa dirinya ditahan di Rutan Medaeng.<br /> <br /> Dhani beralasan, kini dirinyabersama tim kuasa hukum tengah mengajukan banding, terkait dengan kasus yang sebelumnya sudah divonis selama 1,5 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com