JAKARTA, KOMPAS.com - Suara pemilu presiden akan dihitung pertama kali saat Pemilu pada 17 April 2019. Setelah itu, penghitungan suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) yang tengah diundangkan.
Berkas PKPU itu saat ini ada di Kementerian Hukum dan HAM menunggu penyelesaian proses pengundangan.
Proses pengundangan PKPU Tungsura dilakukan bersamaan dengan PKPU Rekapitulasi, dan PKPU Penetapan Hasil.
"PKPU tungsura, rekapitulasi, dan penetapan hasil kami masih menunggu, sudah di Kemenkumham, hari ini Insya Allah selesai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Ilham mengatakan, proses penghitungan tersebut dibuat berdasar urutan ketatanegaraan.
"Secara tata negara saja, presiden karena paling tinggi, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan tata urutan ketatanegaraan saja," ujar dia.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, urutan penghitungan suara berkaitan dengan hal-hal teknis.
Penghitungan suara dalam Pilpres dinilai lebih mudah karena hanya menyangkut dua pasang calon presiden dan wakil presiden saja. Berbeda dengan penghitungan suara untuk DPR yang lebih rumit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.