Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pemerasan Melalui Jasa "Video Call Sex" Masih Buron

Kompas.com - 15/02/2019, 13:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka dalam sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs), masih buron.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, kedua tersangka berinisial AY dan VB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, tim penyidik sudah menangkap seorang tersangka lainnya dengan inisial SF, di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Ini adalah 1 orang tersangka berinisial SF dan masih ada 2 tersangka lagi yang dalam status DPO," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex

Tersangka dengan inisial AY bertugas membuat akun palsu di media sosial menggunakan foto model wanita yang diambil dari akun lain.

Para tersangka menggunakan akun palsu itu untuk menawarkan layanan VCS kepada para calon korban.

Sindikat ini kemudian merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Baca juga: Mucikari di Batam Buat Website Khusus Untuk Bergabung di Prostitusi Online

Setelah itu, salah satu peran AY adalah mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Untuk tersangka VB, ia berperan menyiapkan kebutuhan operasional sindikat tersebut, seperti rekening bank.

Barang yang disita dari tersangka SF seperti 4 buah telepon genggam, kartu identitas tersangka, 4 buku rekening, 3 kartu ATM, Apple Watch, sim card, dan sebuah cincin.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap 8 Pelaku Prostitusi Online di Batam

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kompas TV Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali memeriksa seorang saksi yang merupakan seorang model, terkait kasus prostitusi online selebritas. Terkait pemeriksaan sejumlah artis dalam kasus prostitusi online, kita ngobrol langsung dengan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com