JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka dalam sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs), masih buron.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, kedua tersangka berinisial AY dan VB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tim penyidik sudah menangkap seorang tersangka lainnya dengan inisial SF, di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.
"Ini adalah 1 orang tersangka berinisial SF dan masih ada 2 tersangka lagi yang dalam status DPO," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Tersangka dengan inisial AY bertugas membuat akun palsu di media sosial menggunakan foto model wanita yang diambil dari akun lain.
Para tersangka menggunakan akun palsu itu untuk menawarkan layanan VCS kepada para calon korban.
Sindikat ini kemudian merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.
Baca juga: Mucikari di Batam Buat Website Khusus Untuk Bergabung di Prostitusi Online
Setelah itu, salah satu peran AY adalah mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban tidak membayar sejumlah uang.
Untuk tersangka VB, ia berperan menyiapkan kebutuhan operasional sindikat tersebut, seperti rekening bank.
Barang yang disita dari tersangka SF seperti 4 buah telepon genggam, kartu identitas tersangka, 4 buku rekening, 3 kartu ATM, Apple Watch, sim card, dan sebuah cincin.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap 8 Pelaku Prostitusi Online di Batam
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.