Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan "Video Call Sex"

Kompas.com - 15/02/2019, 12:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Unit II Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2019 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online, dengan cara penyediaan jasa video call sex (VCS) melalui media sosial," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Mucikari di Batam Buat Website Khusus Untuk Bergabung di Prostitusi Online

SF diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB. Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model perempuan yang juga diperoleh dari media sosial.

Dengan akun tersebut, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.

"Tersangka menghubungi para korban melalui video call messenger Facebook, video call Whatsapp para korban sebagaimana yang tercantum dalam profil Facebook," katanya.

Baca juga: Kehidupan Sosial Cathy Sharon Terusik karena Isu Prostitusi Online

Kemudian, tersangka merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.

Baca juga: Selain Bantah Terlibat Prostitusi Online, Della Perez Sebut Perekonomian Keluarganya Baik-baik Saja

Barang yang disita dari tersangka, seperti empat telepon genggam, kartu identitas tersangka, empat buku rekening, tiga kartu ATM, Apple Watch, SIM card, dan sebuah cincin.

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kompas TV Perkembangan kasus mucikari prostitusi online yang melibatkan selebritas, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengabulkan penangguhan penahanan terhadap satu tersangka mucikari prostitusi online karena sedang hamil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com