Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Disebut Punya 3 PR agar Perjanjian MLA dengan Swiss Berjalan Optimal

Kompas.com - 14/02/2019, 17:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsultan hukum dan praktisi pelacakan aset pidana, Paku Utama mengatakan, ada tiga pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan Indonesia agar tindak lanjut perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss bisa berjalan maksimal.

"Pertama, setelah kita ratifikasi, ada PR untuk membuat MLA menjadi susah ditolak. Indonesia dalam arti domestiknya, upaya penanganan perkara atau pengembangan hasil investigasi, kita ngomong dari Pulbaket, penyelidikan sampai penyidikan itu bahannya harus lengkap," kata Paku dalam diskusi Urgensi Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Swiss di kantor ICW, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Paku mencontohkan, saat penggeledahan, aparat penegak hukum menemukan komputer jinjing dan telepon seluler. Dari sana, aparat menemukan sejumlah bukti transfer perbankan dari wilayah Indonesia ke Swiss.

Bukti-bukti tersebut, kata Paku, perlu dilengkapi dengan bukti lainnya. Hal itu untuk memperkuat investigasi dalam penanganan perkara.

Baca juga: Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Terjalin, KPK Harap Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum

"Saat kita minta ke Swiss sangat lebih mudah. Sehingga kalau di kemudian hari teman-teman di Swiss enggan untuk ngebantuin, alasan kita semakin kuat. 'Kamu kenapa enggak mau bantu kita, fakta pendukungnya sudah seperti ini kok'," papar Paku.

"Jadi, PR pertama itu, dalam negeri dulu. Kalau kita sebelum meminta bantuan, kita sendiri data-datanya harus sudah baik, kalau lemah negara lain juga mau bantu enggak maksimal," sambungnya.

Kedua, kata Paku, jajaran penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan kerja sama internasional dengan lembaga penegak hukum negara lainnya.

"Contoh, kita dapat informasi aliran dana dari Jakarta ke Hongkong. Kalau kita minta permintaan resmi itu kan harus bikin surat resmi dulu nih, pada tanggal sekian, ada kejadian ini, bukti rekeningnya ini, penerimanya ini. Harus direview sama atasannya segala macam, dikirim lewat menteri, dikirim ke sana, prosesnya lama," kata dia.

Paku mencontohkan, aparat penegak hukum Indonesia bisa menjalin komunikasi informal dengan aparat penegak hukum negara lain untuk meminta bantuan, seperti tambahan data untuk penanganan perkara. Permintaan informal tersebut bisa ditindaklanjuti lewat jalur formal.

"Data itu baru menjadi sah kalau cara perolehannya juga sah. Jadi permintaan tidak resmi tidak dapat menjadi bukti yang sah di depan pengadilan. Tetapi teknik mendapatkan bukti yang cepat, efisien dan akurat bisa dengan informal dulu," kata dia.

Menurut dia, jaringan kerja sama Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dengan lembaga sejenis lainnya di negara lain sudah baik.

"Jaringan Indonesia sudah sangat baik, Kepolisian ada Interpol, KPK punya jejaring antar KPK negara lain, Kejaksaan ada juga, Kejaksaan Agung menjadi Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasific), itu jejaring asset recovery internasional, Presidennya kita Indonesia," ujar dia.

Ketiga, Paku menekankan pentingnya kemampuan negosiasi. Seringkali, aparat penegak hukum Indonesia harus berhadapan dengan negara tax haven. Regulasi negara tersebut sangat ketat dalam aturan kerahasiaan keuangan dan volume transaksi.

"Seringkali negara ini enggan mengembalikan uang ke negara korban. Kita harus bisa nego. Salah satu cara negosiasi paling kuat, kita pelajari domestic regulation dia. Ada enggak pengaturan pencucian uang. Kita cari pasal berapa ngomongnya benar enggak negara mereka tidak mentolerir pencucian uang?" ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila investigasi perkara oleh penegak hukum Indonesia sudah kuat, namun negara lain tak membantu, aparat Indonesia bisa mengingatkan regulasi yang dimiliki negara tersebut.

Halaman:



Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com