JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tempat pemungutan suara (TPS) harus didesain ramah penyandang disabilitas.
Salah satunya, TPS mesti didirikan di daerah landai agar bisa dijangkau penyandang disabilitas.
"Peraturan KPU kita jelas, TPS harus dibangun di daerah landai dan mudah dijangkau pemilih penyandang disabilitas," kata Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU, Nur Syarifah, usai sosialisasi pemilu untuk penyandang disabilitas yang digelar KPU di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Jika kelandaian tak memenuhi standar, petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus membuat alternatif. Misalnya, dibuat tangga dan petugas KPPS yang siaga untuk membantu pemilih penyandang disabilitas menjangkau TPS.
Menurut Nur Syarifah, dengan kondisi geografis Indonesia yang beragam, tidak semua lokasi TPS bisa didesain ideal dan sesuai standar.
Untuk itu, petugas KPPS harus mengambil peran aktif untuk mempermudah pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Alasan KPU Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
"Kita pastikan petugas KPPS harus helpful, dia harus paham bahwa pemilu itu inklusif, harus memberikan akses," ujar Nur Syarifah.
"Kalau akses geografis tak memungkinkan, maka dia yang harus helpful," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), ada 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainya.