JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III DPR sempat tak kuorum. Pasalnya, jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat tidak tercapai.
Saat Pimpinan DPR memulai rapat sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat masih banyak kursi anggota yang kosong.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 223 dari 560 anggota telah menandatangani daftar hadir.
Namun Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta persetujuan ke forum agar rapat dilanjutkan dengan menggelar proses pergantian antarwaktu anggota DPR lebih dulu.
"Dengan demikian kuorum belum tercapai namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan pelantikan antarwaktu, karena untuk pelantikan antarwaktu tidak diperlukan kuorum terlebih dahulu," ujar Agus saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Anggota DPR Datang Terlambat, Rapat Paripurna ke-12 Sempat Tak Kuorum
Anggota yang hadir sepakat agar rapat dilanjutkan dengan proses pergantian tiga anggota DPR dari Fraksi Golkar, PAN dan Gerindra.
Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Seusai pembacaan sumpah dan pengucapan selamat, anggota DPR yang hadir telah memenuhi kuorum. Menurut Agus, sebanyak 281 anggota DPR telah hadir dalam rapat.
"Anggota hadir yang hadir mencapai 281 orang, maka rapat telah kuorum dan dapat dilanjutkan," kata Agus.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Kembali Sepi Peminat
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan tiga rancangan undang-undang (RUU).
Lantas, apakah anggota DPR yang hadir saat pembicaraan tingkat II atas 3 RUU itu benar-benar memenuhi kuorum?
Sekitar pukul 13.00 WIB, Kompas.com menghitung anggota yang hadir. Barisan kursi kosong terlihat lebih banyak jika dibandingkan pada awal Paripurna.
Setelah dihitung, hanya ada 53 anggota yang hadir. Saat itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu baru saja memberikan pandangan akhir pemerintah terkait RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerjasama Industri Pertahanan.
Baca juga: Apa Sih Susahnya Anggota DPR Datang ke Rapat Paripurna?
Kompas.com kembali melakukan penghitungan pada pukul 13.05, ketika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan pandangan akhir pemerintah terkait RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab.
Hasilnya penghitungan tidak berubah.