JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan bidan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) berdiri berjajar di depan pintu masuk Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Mereka membagikan bunga kepada anggota DPR yang baru saja mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III.
Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk rasa syukur karena pemerintah dan DPR menyetujui pengesahan RUU Kebidanan.
Seorang bidan dari Bekasi, Komala Sari, mengaku senang dengan lahirnya RUU Kebidanan. Ia dan seluruh rekan seprofesinya telah menunggu selama 15 tahun agar RUU tersebut disahkan.
Baca juga: Berbahasa Jawa, Bidan Tonik Sukseskan Program KB di Desa Bentak
Dengan adanya RUU Kebidanan, profesi bidan mendapat perlindungan hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan.
"Undang-undang ini prosesnya 15 tahun baru disahkan untuk melindungi kita sebagai tenaga pelayanan kesehatan, perlindungan terhadap masyarakat juga ada," ujar Komala, Rabu (13/2/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Lilis Suryani, seorang bidan asal Pondok Gede.
Lilis mengatakan, selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang melindungi dan melegalkan profesinya itu.
Menurut dia, seorang bidan sangat membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Baca juga: Mengenal Bidan Asri, Pahlawan KB dari Desa Sambigede
"Jadi sekarang kami ada perlindungan hukumnya. Kami minta perlindungan dari pemerintah bahwa profesi kami ini juga membutuhkan undang-undang yang melegalkan," kata dia.
Dalam Rapat Paripurna ke-12, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan tiga rancangan undang-undang, salah satunya RUU Kebidanan.
RUU Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan pasien.
RUU ini juga mengatur tentang proteksi bagi bidan indonesia terhadap kemungkinan masuknya bidan dari luar negeri.
Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.