Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah, Perjanjian Giyanti Memecah Wilayah Mataram Islam

Kompas.com - 13/02/2019, 13:03 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kerajaan Mataram Islam bergejolak akibat konflik internal keluarga. Beberapa keturunan Sultan Agung berebut kekuasaan untuk mendapatkan haknya sebagai Raja Jawa.

Situasi ini mengakibatkan Pemerintah Hindia Belanda di Batavia dihadapkan pada hal sulit. Mereka juga menyesal karena sudah terlalu dalam ikut dalam urusan suksesi tersebut.

Kebijakan yang diterapkan pemerintah kolonial tak kunjung meredakan suasana. Pangeran Mangkubumi menekan dan membujuk VOC untuk mengakuinya sebagai penerus sah tahta Mataram.

Sementara itu, Paku Buwono II yang telah berada di Kartasura tetap bersikukuh terhadap hak tahta Mataram.

Melalui sebuah kesepakatan, VOC mencoba menjembatani konflik antara dua kubu tersebut melalui sebuah perundingan pembagian wilayah.

Hari ini 264 tahun yang lalu, tepatnya pada 13 Februari 1755, tercapai kesepakatan yang bernama Perjanjian Giyanti. Ini menjadi penanda terbaginya Mataram Islam menjadi dua wilayah.

Dalam buku Sejarah Panjang Mataram karya Ardian Kresna (2011), perjanjian itu ditandatangani di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, Karangayar, Jawa Tengah.

Penandatanganan perjanjian tesebut dihadiri oleh kubu Paku Buwono III dan Pangeran Mangkubumi, dan dimediasi oleh VOC.

Akhirnya, Mangkubumi mendapatkan gelar Sultan Hamengku Buwono I dan berkuasa di wilayah yang sekarang merupakan Yogyakarta.

Sedangkan, Sunan Paku Buwono III harus bisa menerima kenyataan dalam perjanjian tersebut dan berkuasa di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Kartasura-Surakarta.

Baca juga: Terjadinya Perjanjian Giyanti

Konflik panjang

Sebelumnya, Kerajaan Mataram Islam dengan raja Sunan Paku Buwono II dipusingkan oleh pemberontakan yang dipimpin kerabatnya sendiri, yakni Pangeran Mangkubumi.

Mangkubumi menolak kerja sama Kerajaan dengan VOC. Langkahnya melakukan pemberontakan dilakukan dengan cara bergabung bersama Pangeran Sambernyawa.

Mangkubumi dan kelompoknya melakukan gerilnya ke beberapa wilayah di Jawa dan melakukan serangan terhadap kubu Pakubuwono II. Perang Suksesi Jawa akhirnya meletus, Mangkubumi menganggap dirinya sebagai pewaris sah tahta Kerajaan Mataram.

Pihak VOC terpaksa berupaya meredakan kubu yang berseteru ini dengan mengupayakan kesepakatan damai.

Wisatawan mengunjungi Keraton Yogyakarta, di Yogyakarta, Jumat (5/8/2016). KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Wisatawan mengunjungi Keraton Yogyakarta, di Yogyakarta, Jumat (5/8/2016).
Menurut dokumen register harian milik N Harting, Gubernur VOC untuk Jawa bagian utara itu berangkat menuju Semarang pada 10 September 1754 untuk menemui Pangeran Mangkubumi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com