Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cawapres Ma'ruf Amin Dorong "Fintech" dalam Sistem Keuangan Syariah

Kompas.com - 13/02/2019, 12:29 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mendorong penggunaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) dengan sistem syariah.

Menurut Ma'ruf, hal ini sejalan dengan pembangunan sistem ekonomi syariah yang dicanangkan.

"Apabila saya nanti terpilih, saya akan dorong secara keseluruhan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, supaya lebih berkembang untuk mendukung penguatan ekonomi nasional menuju kesejahteraan," ujar Ma'ruf di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Pemerintah Ingin Sektor Riil Jadi Tulang Punggung Keuangan Syariah

Menurut Ma'ruf, fintech merupakan layanan keuangan digitalisasi yang menjadi tren dan dilakukan lembaga keuangan di seluruh dunia.

Pembahasan oleh Dewan Syariah Nasional menyimpulkan bahwa fintech bisa diterapkan dalam sistem keuangan syariah.

Misalnya, fintech syariah dapat dilaksanakan tanpa bunga, riba, manipulasi, atau risiko tinggi tanpa ada kepastian.

Baca juga: Ingin Jadi Pusat Ekonomi Syariah Global, Ini PR Indonesia

Selain itu, fintech syariah tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

"Tujuannya mempermudah supaya orang yang selama ini tidak punya kantor, kesulitan membiayai, jadi ada usaha dan dimudahkan. Sehingga, dengan modal tidak terlalu besar bisa melakukan transaksi, kegiatan keuangan syariah," kata Ma'ruf.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyebut tidak ada istilah peraturan daerah, perda syairah dalam aturan hukum di Indonesia. Menurut Menteri Agama ada beberapa bentuk peraturan perundang-undangan diantaranya UUD 45, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan Perda.<br /> <br /> Terkait perda, Lukman berpendapat banyak bentuk aturan yang mengatur banyak hal dan termuat dalam perda. Ia pun berpendapat jika ada perda yang dalam praktiknya terdapat unsur diskriminasi, masyarakat boleh menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com