Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tercetak Capai 21 Persen dari Kebutuhan

Kompas.com - 12/02/2019, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah surat suara pemilu yang sudah dicetak sebanyak 200 juta lembar, dari total 939.879.651 yang harus dicetak. Jika dipersentasekan, jumlah surat suara yang sudah dicetak mencapai 21 persen.

"Pencetakan surat suara itu sudah mencapai 200 juta," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Surat suara yang dicetak terdiri dari lima jenis, yaitu surat suara pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Baca juga: Akhir Februari, KPU Surakarta Akan Mulai Pelipatan Surat Suara Pemilu

Ditargetkan, 17 Maret 2019 surat suara pemilu sudah sampai di seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya, 17 Maret-19 April 2019 akan digunakan untuk menyortir, melipat, dan mengepak surat suara untuk didistribusikan ke TPS.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam proses pencetakan dan distribusi surat suara.

Dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU memperhatikan standar keamanan dalam proses pencetakan dan distribusi surat suara.

Bagja menyebut, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengawasi pencetakan dan distribusi surat suara di sejumlah titik.

Baca juga: Lokasi Pelipatan Surat Suara di Karawang akan Dipasangi CCTV dan Metal Detector

"Kami kan mengawasi seluruh tahapan. Jangan sampai teman-teman Bawaslu di kota dan kabupaten, kecamatan sulit dalam mengawasi dan harus ngotot-ngototan. Kan seperti itu tidak elok," katanya.

Surat suara dicetak oleh enam perusahaan pemenang lelang, yaitu:

1. PT Gramedia (Jakarta)

2. PT Balai Pustaka (Jakarta)

3. PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta)

4. PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur)

5. PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur)

6. PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan)

Kompas TV Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak menahan tersangka penyebar hoaks ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut penyidik, Umar Kholid tidak harus ditahankarena hoaks yang dia munculkan tidak didasari motif untuk membuat gaduh. Hal ini disimpulkan penyidik dari pemeriksaan terhadap tersangka dan kalimat yang disertakan Umar dalam akun media sosialnya yang berisi pertanyaan.<br /> <br /> Kasusini dinilai berbeda dengan yang dilakukan tersangka penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.Meski tidak ditahan, tersangka kasus haoks ijazah Jokowiharus wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com