Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi Minta Kubu Prabowo Tak Buru-buru Sebut Ketum PA 212 Dikriminalisasi

Kompas.com - 12/02/2019, 15:02 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani meminta, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak buru-buru menyebut penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai sebuah kriminalisasi.

 

Slamet Ma'arif juga merupakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga.   

Menurut Arsul, seharusnya BPN Prabowo-Sandiaga tak lantas menuding bahwa Pemerintah sedang membungkam lawan politik. Selain itu, Arsul meminta BPN Prabowo-Sandiaga membuat perbandingan yang obyektif terkait kasus ini.

"Jangan kemudian ketika ada proses hukum kesimpulannya terkait kebebasan berkespresi. Mari kita lihat apakah Ketua PA 212 itu dari perspektif UU Pemilu ada pelanggaran,"

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jerat Ketum PA 212 Slamet Maarif

"Sebaliknya bandingkan dengan kasus yang sama, kasus yang apple to apple, keterpenuhan pelanggaran pasalnya itu sama, yang diadukan ke polisi tetapi tidak diproses," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (12/2/2019).

Selain itu, Arsul meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak hanya membuat gaduh kasus ini di media. Dia mengingatkan partai pendukung nomor urut 02 memiliki instrumen di DPR.

Tim Prabowo-Sandiaga bisa memanfaatkan fraksi-fraksi untuk menanyakan langsung duduk permasalahan kasus ini. Hal ini dinilai lebih konkret daripada sekadar mengeluh di media massa.

"Ketika yang dilakukan hanya berkomentar ber-statement di media, menurut saya itu tidak lebih dari ikhtiar kapitalisasi politik. Taking advantage dari satu kasus yang dipersepsikan keliru," ujar Arsul.

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo

Slamet Ma'arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan. 

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan membela ketua persaudaraan alumni 212, Slamet Ma’arif yang menjadi tersangka kasus pelanggaran kampanye. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mewakili BPN Prabowo-Sandi menilai ada upaya kriminalisasi yang sengaja menyasar para pendukung Prabowo-Sandiaga. Fadli menambahkan ada usaha menargetkan tokoh-tokoh BPN yang selama ini gencar mengkritik pemerintah. Menurutnya, kasus yang menjerat Slamet Ma’arif menunjukkan ada keinginan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com