Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PA 212 Jadi Tersangka, M Taufik Nilai Jokowi Panik

Kompas.com - 12/02/2019, 13:37 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik, menilai, penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka merupakan tanda kepanikan calon presiden petahana Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Taufik saat memberikan sambutan sebelum diskusi bertajuk "Jelang Pilpres: Jokowi Blunder dan Panik?", di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

"Sahabat kita Ketua 212 jadi tersangka. Ini bagian kalau kita perhatikan ini adalah bagian dari kepanikan," tutur Taufik.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo

Sebagai informasi, Slamet ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai, kepanikan tersebut dapat menjadi blunder. Lebih lanjut, ia mengartikan itu sebagai tanda kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

"Dari panik muncul menjadi blunder. Kalau blunder terus, Insya Allah ini tanda-tanda kita menang," ungkap dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jerat Ketum PA 212 Slamet Maarif

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Dia pun mempersilahkan aparat kepolisian untuk menangkap pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya.

Namun, Taufik menegaskan hal itu tidak akan menghambat euforia masyarakat dalam memenangkan Prabowo-Sandiaga.

"Silahkan tangkap semua orang yang berhubungan dengan Pak Prabowo, Pak Sandi. Tapi dia tidak bisa mengerangkeng kehendak rakyat untuk melakukan perubahan dengan mendukung Pak Prabowo-Sandi," jelas Taufik.

Baca juga: Fadli Zon: Kami Akan Bela Slamet Maarif Habis-habisan

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan membela ketua persaudaraan alumni 212, Slamet Ma’arif yang menjadi tersangka kasus pelanggaran kampanye. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mewakili BPN Prabowo-Sandi menilai ada upaya kriminalisasi yang sengaja menyasar para pendukung Prabowo-Sandiaga. Fadli menambahkan ada usaha menargetkan tokoh-tokoh BPN yang selama ini gencar mengkritik pemerintah. Menurutnya, kasus yang menjerat Slamet Ma’arif menunjukkan ada keinginan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com