JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menegaskan nama Mandala Shoji tidak akan dicoret sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Seperti diketahui, caleg PAN Mandala Shoji tersandung kasus pelanggaran pemilu dan dijatuhi hukuman selama tiga bulan penjara.
Menurut Eko, PAN akan rugi jika mencoret Mandala yang dianggap sebagai kader dengan suara potensial.
"Justru rugi dong PAN kalau mencoret kader-kader yang terbaik. Jadi, perlu digarisbawahi, PAN tidak pernah dan tidak akan mencoret mereka," kata Eko saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU
PAN, kata Eko, sedang berjuang agar Mandala tidak dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lawyer kami, lawyer-nya Mandala, Elza Syarief, juga sedang berjuang untuk bagaimana caranya Mandala tidak dicoret oleh KPU karena ini masalah perdata," ujarnya.
Eko beralasan, kasus tersebut bukanlah perkara pidana. Ia berharap, KPU dapat menyikapi langkah yang sedang mereka tempuh.
Diberitakan sebelumnya, Mandala terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, 19 Oktober.
Baca juga: PAN Ingin Mandala Shoji Tak Dicoret dari Daftar Caleg oleh KPU
Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.
Caleg PAN itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.