JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, memastikan partainya memberikan bantuan hukum kepada calegnya, Mandala Shoji, yang tersandung kasus pelanggaran pemilu.
Tak hanya Mandala, PAN juga memberikan bantuan hukum untuk caleg lainnya, Lucky Andriani, yang tersandung kasus yang sama.
"Kita sekarang memberikan bantuan, Kiki juga kena kan, Lucky, di Jakarta Pusat, karena dia tandem sama Mandala, juga kita berikan supporting berkaitan dengan masalah hukumnya dia," kata Eko saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU
Eko menjelaskan, salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan adalah pengacara.
Pengacara Mandala, Elza Syarief, sedang berjuang agar Mandala tidak dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Eko beralasan, kasus tersebut bukanlah perkara pidana. Ia berharap, KPU dapat menyikapi langkah yang sedang mereka tempuh.
"Lawyer kita, lawyer-nya Mandala, Elza Syarif juga sedang berjuang untuk bagaimana caranya Mandala tidak dicoret oleh KPU, karena ini masalah perdata," terangnya.
Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara
Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.
Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.
Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Baca juga: Tak Penuhi Syarat Caleg, Status Mandala Shoji Akan Diumumkan di TPS
Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.
KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena saat ini surat suara sudah dalam proses pencetakan.
Meski tak tercantum dalam surat suara, nama yang bersangkutan dipastikan akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.
Pencoretan dilakukan lantaran Mandala Shoji terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.