Hambat kerja pemenangan
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon. Ia menilai, saat ini ada upaya untuk membungkam kritik sekaligus menghambat kerja-kerja pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu, kata Fadli, ditunjukkan dengan adanya sejumlah kasus hukum yang menjerat tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga.
Ia mencontohkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.
Baca juga: Sekjen Gerindra: Tokoh yang Mendulang Suara bagi Prabowo Digerus Satu Per Satu
Kemudian kasus ujaran kebencian yang menimpa juru kampanye BPN Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," ucap Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya akan membela Slamet Ma'arif.
Fadli berpandangan kasus yang menimpa Slamet Ma'arif sebagai bentuk kriminalisasi. Sebab, menurut Fadli, dugaan pelanggaran kampanye tersebut hanya bersifat administratif.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini tidak perlu," ujar Fadli.
"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.