JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Polisi telah menaikkan status pemeriksaan kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa saksi-saksi atas laporan tersebut.
Ada lima saksi yang diperiksa, yakni tiga orang sekuriti hotel, satu orang operator CDR (call data record) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.
"Kita sudah memeriksa beberapa saksi, yakni saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Mekanismenya seperti itu, jadi berdasarkan (keterangan) saksi, bukti petunjuk, dan gelar perkara, lalu kita naikkan jadi (tahap) penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (8/2/2019).
Hasil visum rumah sakit
Tim penyidik juga telah menerima hasil visum pegawai KPK dari rumah sakit. Hasil visum itu menunjukkan adanya luka di hidung.
"Kita telah mendapat visum dari dokter bahwa dalam visum tersebut disebutkan ada luka di bagian hidung," ujar Argo.
Pemanggilan ulang pegawai KPK yang dianiaya
Selanjutnya, penyidik akan mengagendakan ulang jadwal pemanggilan pegawai biro hukum KPK. Namun, Argo belum dapat memastikan tanggal pasti pemanggilan ulang pada pegawai KPK itu.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Panggil Terduga Penganiaya Pegawai KPK
Menurut Argo, pegawai KPK tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi korban terkait kasus dugaan penganiayaan itu.
"Rencananya seperti itu (dipanggil hari ini) tapi ditunda. (Alasan) kenapa tidak datang, kita tunggu saja ya," kata Argo.
Pemanggilan terduga pelaku penganiayaan
Tim penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan dan akan memanggilnya ke Polda Metro Jaya, pekan depan.
Argo mengatakan, terduga pelaku penganiayaan adalah pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) Papua. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan jumlah terduga pelaku yang akan dipanggil.
"Ya, benar (berasal dari Pemprov Papua). Kita belum bisa memastikan berapa (jumlahnya), kita tunggu penyidik untuk memeriksa," ujar Argo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.