JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, membantah keterangan yang disampaikan ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Dalam persidangan, Dhany mengatakan, dia diminta oleh penyidik KPK untuk meneliti sampel suara.
Hasilnya, sangat meyakinkan bahwa suara dalam rekaman sadapan tersebut sangat identik dengan terduga Eddy Sindoro.
"Melalui metode yang saya gunakan, lebih dari 90 persen identik," kata Dhany.
Baca juga: Menurut Ahli, Eddy Sindoro Bisa Tergolong Beneficial Owner
Namun, hal itu dibantah oleh Eddy Sindoro saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi keterangan Dhany.
"Terhadap rekaman yang dikomparasi, itu bukan suara saya meski identik dan itu bukan percakapan saya," kata Eddy.
Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Sadapan KPK Identik dengan Suara Lucas dan Eddy Sindoro
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.