JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli korporasi Yunus Husein dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Yunus diminta oleh jaksa KPK untuk membuktikan afiliasi terdakwa Eddy Sindoro dengan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
"Kami ingin membuktikan afiliasi terdakwa dengan korporasi," ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati kepada majelis hakim.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Sadapan KPK Identik dengan Suara Lucas dan Eddy Sindoro
Awalnya, penasehat hukum Eddy keberatan Yunus dihadirkan sebagai ahli. Sebab, mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu dikenal sebagai ahli pencucian uang.
Sementara, dalam surat dakwaan jaksa tidak mendakwa Eddy dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, Yunus menjelaskan bahwa dia banyak diminta menjadi ahli dalam masalah pidana korporasi. Yunus merupakan ketua tim perumusan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Owner.
Baca juga: Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady
Selain itu, Yunus juga ikut menyusun peraturan Mahkamah Agung tentang pidana korporasi.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Baca juga: Helipad RS Siloam dan Pembuktian Peran Eddy Sindoro di Kasus Suap
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.