JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, calon anggota legislatif (caleg) yang enggan mempublikasikan data dirinya mencerminkan karakteristik tertutup para politisi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik pada situs infopemilu.kpu.go.id.
"Dengan kondisi itu, kelihatan benar bagaimana karakteristik politisi kita yang masih cenderung tertutup," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019) malam.
Lucius menilai, langkah tersebut kontradiktif dengan mekanisme pemilu secara langsung.
Baca juga: Tak Mau Data Diri Dipublikasi, Caleg Dinilai Tak Beri Pendidikan Politik
Menurut dia, dengan mekanisme dipilih secara langsung, para caleg justru dituntut untuk terbuka agar pemilih dapat menilai mereka dan menentukan pilihannya.
"Bagaimana publik akan memercayai seseorang yang bahkan terkait informasi umum dirinya saja dia tak mau diketahui pemilih?" ujar dia.
Dengan sikap seperti ini, ia meragukan integritas para caleg.
Menurut dia, seseorang yang berintegritas dan bersih tidak akan ragu untuk menyodorkan dirinya ke publik.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik.
Baca juga: KPU Disarankan Tak Tunggu Persetujuan Caleg untuk Publikasikan Data Diri
Artinya, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).
"Kami mencatat ada 2.049 dari 8.037 caleg yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Ilham mengatakan, caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Sebaliknya, caleg juga punya hak membuka data pribadinya ke publik.
Ia menyebutkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.
Baca juga: Rahasiakan Data Pribadi, Mengapa Caleg Tak Mau Terbuka Pada Konstituennya?
Oleh karena itu, KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Apalagi, data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
Beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti:
1. Jenis kelamin
2. Usia
3. Riwayat pendidikan
4. Riwayat organisasi
5. Riwayat pekerjaan
6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)
7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)
8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)