JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian mengenai modus korupsi yang terjadi sepanjang 2018. Dua modus yang paling sering digunakan adalah mark up (penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran.
Menurut ICW, terdapat 76 kasus yang menggunakan modus mark up anggaran. Modus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 541 miliar.
"Perlu adanya sinergi antara penegak hukum, lembaga audit negara, dan inspektorat terkait potensi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Perempuan Berperan Besar Cegah Korupsi
Modus kedua yang juga banyak digunakan adalah penyalahgunaan anggaran dengan 68 kasus korupsi. Modus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 455 miliar.
Selain itu, ada beberapa modus lainnya yang digunakan seperti kasus penggelapan sebanyak 62 kasus, dengan nilai kerugian negara Rp 441 miliar.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan 2 Pegawai KPK, ICW Minta KPK Usut Kemungkinan Bocornya Informasi
Kemudian, modus laporan fiktif sebanyak 59 kasus. Modus laporan fiktif membuat kerugian negara Rp160 miliar.
Berikutnya, modus penyuapan sebanyak 51 kasus dengan nilai suap Rp 67,9 miliar. Kasus penyuapan itu disertai tindakan pencucian uang dengan nilai Rp 57 miliar.
Selain itu, terdapat modus membuat kegiatan/proyek fiktif sebanyak 47 kasus. Modus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 321 miliar.