JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data terbaru mengenai penananganan kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pemantauan ICW, ada 454 kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2018.
"Penindakan kasus korupsi tahun ini adalah yang terendah dari segi jumlah kasus dan tersangka dibanding 2015-2017," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Menurut Wana, dari 454 kasus korupsi yang disidik oleh penegak hukum, 41 kasus korupsi di antaranya ada penetapan tersangka baru (pengembangan kasus) dan 66 kasus lainnya dilakukan dengan metode operasi tangkap tangan.
Jumlah tersangka yang diumumkan oleh penegak hukum pada 2018 sebanyak 1.087 orang.
Kemudian, berdasarkan jenis kasus, penegak hukum menangani jumlah kerugian negara Rp 5,6 triliun.
"Pada nilai kerugian negara menurun dari tahun sebelumnya, walau dari segi tren mengalami peningkatan," kata Wana.
Selain itu, nilai suap yang ditangani sebesar Rp 134,7 miliar. Nilai pungutan liar sebesar Rp 6,7 miliar.
Sementara itu, menurut data ICW, penegak hukum menangani kasus pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 91 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.