Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 106,8 Miliar

Kompas.com - 07/02/2019, 07:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali membantu menangkap buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Sugiarto ditangkap sekitar pukul 15.40 Wita pada Rabu (6/2/2019).

Sugiarto ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali, saat sedang makan bersama keluarga.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo sejak 2015 dan saling berkoordinasi antarpenegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

KPK memfasilitasi bantuan tersebut setelah mendapatkan permintaan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017 silam.

"Selama masa pencarian, terpidana selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," kata dia.

Selain Sugiarto, tim gabungan juga masih mencari buron lain, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Menurut Febri, Sugiarto bersama Satono telah divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp 106,8 miliar. Keduanya tersangkut kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur.

Baca juga: KPK Apresiasi Perjanjian MLA Indonesia-Swiss

Dalam kasus ini, Sugiarto divonis 18 tahun penjara. Sementara Satono divonis 15 tahun penjara.

"KPK memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani pidananya. Bagi masyarakat yang mengetahui Informasi tentang keberadaan Satono agar dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat, menghubungi Kejaksaan, atau menghubungi Call Center KPK 198," papar Febri.

Febri memandang kerja sama ini merupakan bentuk sinergi KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Ia berharap sinergi ini terus berlanjut demi menghasilkan dampak positif dalam pemberantasan korupsi.

Kompas TV KPK memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Tono Suratman. KPK menggali soal kasus suap dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Tono Suratman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidi. KPK ingin mendalami informasi dari Tono terkait pengajuan hibah ke Kemenpora hingga pencairannya. Seusai diperiksa kurang lebih selama 6 jam, Tono enggan memberi keterangan lengkap soal hasil pemeriksaan. Dalam kasus ini KPK menduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI sebesar Rp 3,4 miliar untuk mencairkan dana hibah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com