JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Polda Metro Jaya bahwa ada kemajuan dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK.
Dua penyelidik KPK sebelumnya diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari. Pada hari yang sama, KPK melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah menerima Informasi perkembangan, dari koordinasi yang dilakukan, telah ada kemajuan dalam penanganan perkara setelah hasil visum dari rumah sakit diserahkan pada tim penyelidik," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Pemprov Papua Bantah Aniaya Dua Penyidik KPK
Namun demikian, Febri enggan mengungkap lebih jauh terkait kemajuan penanganan kasus tersebut. KPK, kata Febri, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi. KPK juga mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat dalam penanganan kasus.
Ia berharap terduga pelaku penganiayaan bisa segera diproses hukum.
"Karena pasal yang digunakan adalah penyerangan bersama-sama terhadap petugas, tentu masing-masing pelaku tersebut bisa melakukan hal yang berbeda. Mulai dari memaksa menyerahkan handphone, menggeledah tas, mendorong, memukul atau bahkan melempar sebuah benda ke pegawai KPK tersebut," kata dia.
Baca juga: KPK dan Pemprov Papua Saling Lapor Soal Insiden di Hotel Borobudur
Sedangkan terkait pemeriksaan hari ini yang batal, kata dia, dikarenakan hasil koordinasi KPK dan kepolisian menyepakati ada kegiatan lain yang terlebih dulu dilakukan. Ia tak menjelaskan secara rinci kegiatan lain tersebut.
"Disepakati akan diagendakan kembali setelah beberapa kegiatan dilakukan. Dan, bukan karena ketidakhadiran dari 2 pegawai KPK. Tadi karena sudah disepakati rencana pemeriksaan dilakukan di KPK, maka kami telah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan," ujarnya.
Baca juga: KPK Bela Penyelidik yang Dilaporkan Pemprov Papua ke Polisi
"Pelapor yang rencana diperiksa hari ini merupakan pegawai di Biro Hukum yang ditugaskan pimpinan secara resmi dalam kapasitas sebagai wakil lembaga KPK," sambung Febri.
Sementara, untuk pemeriksaan terhadap penyelidik, KPK akan menunggu perkembangan kondisinya serta rekomendasi dari tim medis. Sebab, saat ini yang bersangkutan sedang dirawat pascaoperasi.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK Versi Pemprov Papua
Menurut Febri, pada Senin (4/2/2019) malam, kepolisian juga sudah berkunjung ke rumah sakit untuk memantau kondisi korban pascaoperasi.
"Kebutuhan pemeriksaan terhadap korban yang sedang masa perawatan pascaoperasi di rumah sakit, KPK akan memfasilitasi proses pemeriksaan tersebut setelah dimungkinkan secara medis oleh pihak dokter," ujarnya.
Ke depan, lanjut dia, KPK akan terus berkoordinasi dengan kepolisian guna memaksimalkan penanganan kasus dugaan penganiayaan ini.