JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat menyinggung kasus Ahmad Dhani saat menghadiri menghadiri perayaan ulang tahun ke 20 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Awalnya Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai intimidasi dan persekusi yang dialami oleh para pendukungnya.
Baca juga: Konser Tanpa Ahmad Dhani, Ari Lasso Merasa Dewa 19 Tampil Pincang
Kemudian ia mencontohkan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, musisi sekaligus caleg dari Partai Gerindra.
"Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain. Hanya mengatakan yang garis besar, umum, tapi sekarang dia dipenjara," ujar Prabowo di Sports Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).
Prabowo mengaku heran dengan peristiwa intimidasi dan persekusi yang kerap dialami pendukungnya.
Baca juga: Dul Jaelani Putra Ahmad Dhani Geram Namanya Dicatut untuk Urusan Politik
Ia pun menyebut ada seorang kepala desa yang dipenjara karena menyatakan dukungan ke pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kita mendapat laporan di mana-mana terjadi intimidasi dan persekusi. Kita bingung, negara ini punya Undang-Undang Dasar atau tidak," ucap Prabowo.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Seusai vonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Ahmad Dhani: Doakan Saya Selalu Kuat
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.