JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, heran dengan banyaknya laporan terhadap kubu oposisi yang terus melaporkan pihaknya ke Badan Pengawas Pemilu.
Kali ini, Jokowi dan sejumlah elite TKN dilaporkan karena menyebut Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan propaganda Rusia.
"Kok apa-apa dilaporkan ke Bawaslu. Apa alasannya?" kata Ace kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Jokowi dan Tim Kampanyenya Dilaporkan ke Bawaslu soal Propaganda Rusia
Ace menilai, alasan pelapor bahwa Jokowi dan elite TKN telah membuat gaduh tidak bisa diterima. Sebab, menurut dia, Prabowo lah yang justru lebih sering membuat gaduh dengan pernyataannya yang tak berdasarkan fakta.
"Kalau alasannya karena membuat kegaduhan, apakah Prabowo harus dilaporkan karena mengatakan 99% persen rakyat Indonesia hidup pas-pasan padahal kenyataannya tidak begitu?" ucap Ace.
Baca juga: Soal Konsultan Asing, Sandiaga Sebut Jangan Terlalu Diperpanjang, Rusia Tersinggung
Ace mengatakan, adalah setiap hak warga negara untuk melapor ke Bawaslu. Namun, ia juga menegaskan bahwa Bawaslu berhak menolak laporan-laporan itu.
"Jangan marah-marah kalau Bawaslu menolak laporan karena bukan bagian dari pelanggaran pemilu atau karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Ace.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi dan sejumlah pengurus TKN dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan penghinaan. Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu.
Baca juga: Soal Propaganda Rusia, Jokowi Bilang, Kita Tidak Bicara mengenai Negara
Mereka menuding Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo-Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.
"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Ketua Tim Cakra 19 Jelaskan soal Propaganda Rusia yang Dimaksud Jokowi
Menurut pelapor, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres. Hal ini bahkan telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia.
Pelapor menuding ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.
Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Pelapor berharap, Bawaslu dapat memproses laporan ini secara cepat, tanpa memandang status terlapor.