Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi dan Tim Kampanyenya Dilaporkan ke Bawaslu soal Propaganda Rusia

Kompas.com - 06/02/2019, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan.

Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu.

Mereka menuding Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo-Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.

"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Ketua Tim Cakra 19 Jelaskan soal Propaganda Rusia yang Dimaksud Jokowi

Jokowi kala itu menyebut Prabowo-Sandiaga menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi pilpres.

Pernyataan itu juga dipertegas oleh sejumlah anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Menurut pelapor, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres. Hal ini bahkan telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia.

Pelapor menuding ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.

"Dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.

Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Soal Propaganda Rusia, Jokowi Bilang, Kita Tidak Bicara mengenai Negara

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita di sejumlah media terkait ucapan Jokowi dan tim kampanyenya soal 'konsultan dan propaganda Rusia'.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat memproses laporan ini secara cepat, tanpa memandang status terlapor.

"Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law, sehingga siapa pun yang melakukan pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran harus diperiksa," kata dia.

Sebelumnya, istilah 'propaganda Rusia' sempat dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan konsultan asing dalam menghadapi pemilihan presiden 2019.

Baca juga: TKN Yakin Polemik Propaganda Rusia Tak Rusak Hubungan Bilateral Indonesia-Rusia

Ia tak menyebut konsultan asing apa yang digunakan kubu Prabowo-Sandi. Namun, ia sempat menyinggung soal propaganda Rusia.

"Seperti yang saya sampaikan, teori propaganda Rusia seperti itu. Semburkan dusta sebanyak-banyaknya, semburkan kebohongan sebanyak-banyaknya, semburkan hoaks sebanyak-banyaknya sehingga rakyat menjadi ragu. Memang teorinya seperti itu," kata Jokowi saat bertemu sedulur kayu dan mebel di Solo, Minggu (3/2/2019).

Jokowi mencontohkan soal hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos. Juga mengenai hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang saat itu masih bergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Akibat menggunakan konsultan asing itu, menurut Jokowi, strategi kampanye yang digunakan kubu oposisi berpotensi memecah belah masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com