JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan merespons dugaan pelanggaran kampanye salah seorang caleg Partai Gerindra di lembaga pendidikan.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud berupa pemberian kalender saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Wahyu, kalender yang memuat citra diri peserta pemilu merupakan salah satu materi yang termaktub dalam bahan kampanye.
Sedangkan penyebaran bahan kampanye itu sendiri dapat disebut sebagai metode kampanye.
"Jadi kalau orang menyebarkan kalender di tempat pendidikan, maka dia sudah melakukan kampanye di tempat yang mestinya tak diperbolehkan sebagai tempat pendidikan," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
Wahyu mengingatkan supaya peserta pemilu menaati peraturan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang.
"Prinsipnya dalam kampanye itu ada aturan, salah satu aturannya tidak diperkenankan berkampanye di tempat pendidikan. Kampanye itu kan ada aturan main semua pihak harus menghormati aturan itu," tandasnya.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Bagikan Kalender di Sekolah
Dugaan pelanggarankampanye dilakukan oleh seorang caleg DPRD Partai Gerindra bernama Zuhdi Mamduhi.
Ia disinyalir membagikan kalender yang memuat citra dirinya sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dan dapil caleg.
Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tengah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur.