Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Bagikan Kalender di Sekolah

Kompas.com - 06/02/2019, 11:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan.

Dugaan pelanggaran itu berupa pemberian kalender oleh salah seorang caleg Partai Gerindra, saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin, kejadian berlangsung 7 Januari 2019.

Berangkat dari kejadian tersebut, Bawaslu melakukan penyelidikan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkudmu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari, berkoodinasi dengan Sentra Gakkumdu. Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja, sekarang masih proses," kata Syarifudin saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah Tiga Orang

Dari penelusuran Bawaslu, diduga caleg menitipkan kalender tersebut ke pihak internal sekolah. Sehingga, saat pembagian rapor, pihak sekolah langsung membagikan kalender ke wali murid yang datang.

Namun demikian, Syarifudin belum dapat memastikan siapa pihak internal sekolah yang berkoordinasi dengan caleg.

"Terkait bagaimana caleg itu membagikan materi tersebut, kita masih membutuhkan keterangan dari caleg yang bersangkutan," ujar Syarifudin.

Pada Senin (4/2/2019), Bawaslu telah memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. Bawaslu kembali menjadwalkan pemeriksaan caleg yang bersangkutan hari ini.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah meriksa pihak yayasan, kepala sekolah, dan guru sekolah.

Jika terbukti ada pelanggaran, penyelidikan akan dilimpahkan ke kepolisian.

Caleg berpotensi melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU

Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Dari bukti berupa kalender yang diterima Kompas.com, caleg yang diduga melakukan pelanggaran bernama Zuhdi Mamduhi.

Kalender tersebut memuat citra diri yang bersangkutan sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dapil, dan partai caleg.

Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.

Kompas TV Seorang pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Kidul yang juga caleg Gerindra, divonis hukuman 2 bulan penjara, karena menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye salah satu calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com