Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta

Kompas.com - 04/02/2019, 14:07 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III Muhammad Syafii datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019).

Fadli mengajak serta dua kuasa hukum Dhani, yaitu Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.

Fadli dan rombongan diterima jajaran hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, antara lain Ketua PT Jakarta Daming Sanusi dan Wakil Ketua PT Jakarta Syahrial Sidik. Fadli mempersilakan kuasa hukum Dhani untuk berbicara dalam pertemuan itu.

Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

"Ketika terdakwa sudah mengajukan banding, kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat pengadilan tinggi. Apa hal itu sudah ada?" ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Senin (4/2/2019).

Fadli dan Hendarsam memang mempertanyakan dasar penahanan Dhani. Sebab, kata dia, tidak ada penetapan hakim yang memerintahkan penahanan Dhani. Adanya hanya amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar Dhani ditahan.

Menurut dia, amar putusan baru bisa dilaksanakan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kata Hendarsam, kewenangan penahanan setelah pengajuan banding ada pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan sikap PT DKI Jakarta atas laporan banding tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menjelaskan panjang lebar mengenai masalah penahanan Dhani. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.

"Seharusnya pengacara itu in the court atau hal-hal ini bisa dimuat dalam memori banding. Bukan di sini, kita akan jadi debat kusir," ujar Syahrial.

Syahrial hanya menjelaskan prosedur-prosedur yang sudah ada dalam aturan perundangan.

Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Seusai divonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara. 

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Kepala Rutan Cipinang, Oga Dharmawan, menyatakansesuai dengan peraturan dalam undang undang tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa kunjungan pada hari libur Sabtu-Minggu tidak diperbolehkan. Waktu kunjungan tahanan di Rutan Cipinang sendiri hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com