Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Netralitas PNS, Melihat Kembali Saat Orde Baru Mempolitisasi Korpri

Kompas.com - 01/02/2019, 18:23 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik dalam sebuah acara internal yang diselenggarakan Kemenkominfo pada Kamis(31/01/2019).

Polemik bermula ketika dalam perkenalan desain sosialisasi Pemilu 2019 itu, Rudiantara meminta anak buahnya untuk memilih desain Nomor 1 atau Nomor 2. Pegawai Kemenkominfo kemudian riuh, karena pilihan ini banyak diasosiasikan dengan pilihan Pilpres 2019.

Saat salah seorang pegawai Kemenkominfo memberikan penjelasan bahwa dia memilih Nomor 2, Rudiantara pun menanggapinya dengan pernyataan kontroversial:

"Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang?" ujar Rudiantara dalam acara itu.

Pernyataan ini menuai polemik karena Rudiantara dianggap dapat memengaruhi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilpres 2019. Selain itu, pernyataan ini dipermasalahkan karena gaji ASN tak semestinya dikaitkan dengan pilihan politik.

Baca juga: Viral Pernyataan Menkominfo soal Yang Gaji Kamu Siapa, Ini Penjelasannya

Di dunia maya, sejumlah warganet pun menyayangkan pernyataan ini keluar dari lisan seorang pembantu presiden. Apalagi, saat ini Presiden Joko Widodo merupakan calon petahana yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019.

Tagar #YangGajiKamuSiapa pun menjadi trending topic di Twitter.

Rudiantara kemudian menanggapi kritik dengan mencantumkan penjelasan Kemenkominfo. Menurut Kemenkominfo, pernyataan itu keluar sebab Rudiantara tidak ingin pegawainya mengeluarkan pernyataan politik di hadapan publik.

Netralitas ASN

Aturan mengenai netralitas ASN ini sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan ini dibuat agar para ASN tidak digerakkan untuk kepentingan calon yang berkontestasi dalam pemilu, baik itu pilkada, pileg, atau pilpres.

Metode menggerakkan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) ini pernah terjadi pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Karena itu, netralitas ASN merupakan salah satu amanah reformasi.

Mesin Orde Baru

Pada era Orde Baru, PNS yang saat itu tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memang menjadi mesin pemenangan Presiden Soeharto.

Karena itu, muncul istilah "ABG" sebagai mesin Orde Baru yaitu ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), Birokrasi (PNS), dan Golkar.

Dilansir dari Harian Kompas, pembentukan Korpri sendiri didasari oleh keinginan Presiden Soeharto untuk memberikan wadah dalam menghimpun kegiatan pegawai Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com