JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, meminta Badan Pengawas Pemilu mengabaikan laporan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terhadap Erick Thohir.
Irfan menilai, laporan terhadap Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf itu tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya menggunakan barang bukti dari pemberitaan media online.
"Soal lapor-melapor ini kan suatu hak. Kita juga tak bisa membatasi. Tapi kan saya minta juga ke Bawaslu harus lebih cermat dalam menanggapi semua laporan yang ada," kata Irfan saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Sebut Prabowo-Sandiaga Bohong, Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu
"Kalau alat buktinya pasti dan akurat, bisa ditindaklanjuti. Kalau misalnya sekadar melapor, itu tidak substansial, membuat kerjaan baru," tambah dia.
Irfan beralasan, pernyataan Erick Thohir yang dikutip oleh pemberitaan media online bisa jadi dikutip secara tidak lengkap.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak pas jika pemberitaan tersebut dijadikan alat bukti untuk melapor.
"Kalau misalnya dia mendengar langsung, atau ada rekaman suaranya tanpa dipotong, atau tanpa diedit, bisa kami tanggapi. Artinya, kan tidak tahu beritanya apa," kata Irfan.
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan penghinaan.
Baca juga: Erick Thohir Sebut Prabowo-Sandiaga Lari dari Topik Debat
Pelapor adalah kelompok yang mengaku sebagai Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Erick dituding menghina Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantaran menyebut paslon nomor urut 02 itu selalu berbohong.
Erick juga menyebut kubu Prabowo-Sandiaga tak bicara dengan data, melainkan kebohongan.
"Hal inilah yang kami permasalahkan, di mana pernyataan Pak Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus dimintai pertanggungjawaban karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah jika menyatakan paslon nomor 02 yang diangkat selalu kebohongan," kata anggota TAIB Raka Gani Bisani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.