JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memprioritaskan enam kegiatan pokok pada tahun 2019, untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi nasional.
"Kementerian PANRB akan fokus pada enam kegiatan pokok untuk menyelesaikan target-target yang telah ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun ini," ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam acara Refleksi Kementerian PANRB 2018 dan Resolusi 2019 di Jakarta, Kamis (31/1/2019), seperti dikutip Antara.
Fokus pertama yakni menuntaskan penetapan berbagai kebijakan sebagai fondasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju smart ASN.
Kedua, mengakselerasi penerapan e-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Ketiga, memantapkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Keempat, memperluas pembangunan zona integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani," kata Syafruddin.
Kelima, melanjutkan penataan kelembagaan instansi pemerintah agar fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dapat terselenggara dengan lincah, efektif dan efisien.
Dan Keenam, mengakselerasi perbaikan pelayanan dasar dan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Kita harus fokus, cerdas dan tuntas. Kita harus memusatkan perhatian dan mengarahkan segala sumber yang kita miliki," ujar dia.
Syafruddin mengatakan sepanjang 2018, Kementerian PANRB telah mendorong penerapan pemerintahan berorientasi hasil melalui penerapan SAKIP. Antara lain dengan melakukan evaluasi terhadap penerapan SAKIP setiap tahun.
Hasilnya, Syafruddin mengklaim, pada tahun 2018 tingkat efisiensi dari 25 provinsi dan 217 kabupaten/kota mencapai Rp 65,1 triliun.
Kementerian PANRB juga telah mendorong reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah, dengan memperbaiki kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni melakukan perubahan Permenpanrb nomor 14 tahun 2014 menjadi Permenpanrb nomor 30 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi.
"Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penajaman pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja di lingkungan kementerian dan lembaga serta Pemda," jelas Syafruddin.