Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ratna Sarumpaet Bohong Itu Salah, soal Dipidana Nanti Dulu..."

Kompas.com - 31/01/2019, 13:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kasus hoaks yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet terus bergulir di ranah hukum. Saat ini, Ratna tengah menantikan persidangan karena berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (30/1/2019).

Menengok ulang apa yang terjadi pada awal Oktober 2018, saat itu foto muka Ratna yang babak belur tersebar melalui media sosial.

Narasi yang beredar saat itu Ratna dihajar beberapa orang ketika berada di Bandung, tepatnya di Bundaran Husein Sastranegara pada 21 September 2018.

Ratna menyatakan hal itu sebagai sebuah kebohongan yang ia sampaikan pada keluarganya. Kemudian, kebohongan itu tersebar di media sosial melalui sejumlah akun.

"Jadi selama seminggu sebenarnya cerita ini hanya berputar-putar di keluarga saya, dan hanya untuk kepentingan berhadapan dengan anak-anak saya,” ujar Ratna di rumahnya di Jalan Kampung Melayu V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Lengkap, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Namun, naas bagi Ratna Sarumpaet karena kebohongannya diperkarakan hingga ia terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktur Program Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menjelaskan bahwa aparat hukum perlu membuktikan soal penyebarannya untuk dapat memidana Ratna Sarumpaet.

"Berita bohong itu pidananya di bagian ketika dia menyebar. Tapi nanti kan dibuktikan di sidang, dia yang menyebar atau bagaimana. Bohong mah salah. Pidana? Nanti dulu," kata Erasmus saat dihubungi Kompas.com padaKamis (31/1/2019) pagi.

Erasmus menyebut, kalaupun ada keonaran yang timbul akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, hal itu masih harus diuji oleh hakim.

“Lalu menimbulkan keonaran itu threshold (dampak) yang harus diuji sama hakim, enggak cuma soal viral di medsos, itu mah namanya gosip,” ucapnya.

Baca juga: Jawab Prabowo, Jokowi Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

Meskipun persidangan baru akan berlangsung, Erasmus tidak banyak menaruh harapan pada kasus hukum yang dinilai sarat muatan politik ini.

"Aku enggak terlalu optimistis dengan kualitas pembuktian di sidang kasus-kasus begini. Prediksiku Ratna dipidana 1-2 tahun," ujar Erasmus.

Saat ini, Ratna Sarumpaet telah diserahkan oleh polisi dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono menyampaikan, pelimpahan ini dilakukan setelah diterimanya berkas perkara tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Argo kepada wartawan sebelum Ratna Sarumpaet dibawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com