JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, langkah ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.
Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.
Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.
"Kita selalu bilang ke masyarakat, pilihlah calon-calon yang rekam jejaknya baik. Loh, kalau kami tak beritahu masyarakat rekam jejak (caleg) bagaimana masyarakat tahu," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Baca juga: Wapres Kalla Sambut Baik Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
Wahyu mengatakan, langkah KPU sesuai UU. Menurut ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, wajib bagi calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan status mereka secara terbuka kepada publik.
Menegaskan pernyataan Wahyu, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor merupakan keharusan.
KPU punya kewajiban untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya mengenai pemilu.
"Soal mereka memilih (caleg eks koruptor) atau tidak, kami tentu tidak bisa memengaruhi mereka. Mereka menentukan pilihan sendiri," kata Arief.
Berikut daftar 49 caleg DPRD dan caleg DPD yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, seperti diumumkan KPU: Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.