Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Ingatkan Anggota Legislatif untuk Urus LHKPN

Kompas.com - 31/01/2019, 05:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali mengingatkan anggota legislatif baik di pusat dan daerah untuk mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Menurut Febri, tingkat kepatuhan di legislatif dalam urusan LHKPN cenderung rendah.

Ia mencontohkan, ada sejumlah DPRD tingkat provinsi yang jajarannya sama sekali tak menyampaikan laporan harta kekayaan pada 2018.

"Artinya apa? Ya semua nama anggota DPRD di sana sebenarnya tidak lapor LHKPN. Dalam RDP kemarin tingkat kepatuhan yang rendah itu kami sampaikan juga pada DPR," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Caleg yang Tak Serahkan LHKPN Bisa Ditunda Pelantikannya

Febri mengakui, masih ada sejumlah pihak yang belum begitu memahami mekanisme pelaporan LHKPN saat ini.

Ada pula yang belum mengetahui informasi kewajiban pelaporan periodik setiap tahun.

"Memang tahun 2018 kemarin adalah penerapan tahun pertama. Sehingga di tahun kedua ini, tahun 2019, masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melaporkan kekayaan di 2018. Karena ini pencegahan kami ingatkan masih ada waktu untuk melaporkan," kata Febri.

Menurut Febri, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini sudah semakin mudah.

Jika ada kesulitan, yang bersangkutan bisa mengunjungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.

Baca juga: Bamsoet Minta KPK Bantu Anggota DPR yang Kesulitan Bikin LHKPN

"Tentu tidak sulit sama sekali. Kalau ada keraguan tinggal telepon KPK saja, pasti akan kami bantu. Kalau lupa nomor telepon KPK bisa ke Call Center 198," ujar Febri.

Ia menegaskan, kepatuhan LHKPN menjadi salah satu hal yang bisa membuktikan komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi, banyak anggota legislatif yang akan mencalonkan diri kembali pada Pileg 2019.

"Saya kira itu penting ya karena banyak para calon anggota leglisatif sekarang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD. Kalau selama mereka menjabat saja tidak patuh untuk melaporkan kekayaan, tentu agak sulit kita berharap untuk aturan yang lain itu tingkat kepatuhannya juga bisa lebih tinggi," kata dia.

"Kami berharap juga parpol punya peran untuk mengingatkan hal tersebut," lanjut dia.

Baca juga: KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN

Febri juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam memantau siapa saja penyelenggara negara yang sudah atau belum mengurus LHKPN.

Langkah ini bisa dimanfaatkan ketika akan memilih calon pemimpin baik di pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Publik dengan mudah bisa membuka, jadi melihat saja misal di website elhkpn.kpk.go.id itu ada e-announcement-nya. Bisa dilihat di sana siapa yang melaporkan dan siapa yang tidak melaporkan. Tinggal dimasukan namanya siapa, jabatannya apa. Sekarang jauh lebih mudah," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com